PINjaman OnLine atau disingkat PINJOL adalah salah satu bentuk layanan keuangan digital yang memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman uang secara cepat dan mudah melalui aplikasi di smartphone. Pinjol seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat, modal usaha, atau keperluan lainnya dengan syarat dan prosesnya yang sederhana.
Namun, tidak semua pinjol beroperasi secara legal dan bertanggung jawab. Banyak pinjol ilegal yang bermunculan akibat lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang curang. Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak terdaftar dalam asosiasi resmi seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau Asosiasi Fintech Indonesia (AFI).
Pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi, biaya administrasi yang tidak transparan, jangka waktu yang pendek, dan plafon yang rendah. Pinjol ilegal juga menggunakan metode penagihan yang tidak etis, seperti mengancam, menghina, memeras, menyebarkan data pribadi, atau bahkan melakukan kekerasan fisik terhadap nasabah yang gagal bayar.
Apa Dampaknya?
Pinjol ilegal membawa dampak negatif bagi masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis. Berikut adalah beberapa dampak pinjol ilegal bagi masyarakat:
- Menimbulkan utang berjerat. Banyak nasabah pinjol ilegal yang terjerat utang karena tidak mampu membayar bunga dan denda yang terus bertambah. Akibatnya, mereka harus mengambil pinjaman baru dari pinjol lain untuk menutupi utang sebelumnya, sehingga terjadi siklus utang yang sulit diputus.
- Mengganggu ketenangan hidup. Nasabah pinjol ilegal sering mendapat teror dan intimidasi dari debt collector atau penagih utang yang tidak profesional. Mereka bisa mendapat telepon, pesan singkat, surat elektronik, atau kunjungan langsung yang mengancam keselamatan diri dan keluarga. Hal ini tentu saja mengganggu ketenangan hidup dan kesehatan mental nasabah.
- Merusak hubungan sosial. Nasabah pinjol ilegal juga berisiko kehilangan hubungan sosial dengan keluarga, teman, atau lingkungan sekitar karena malu, takut, atau marah akibat perlakuan pinjol ilegal. Banyak nasabah yang mengisolasi diri, berhenti berkomunikasi, atau bahkan melarikan diri dari rumah untuk menghindari penagihan.
- Menyebabkan kematian. Kasus paling tragis akibat pinjol ilegal adalah kematian nasabah. Ada beberapa nasabah yang nekat bunuh diri karena tidak tahan dengan tekanan utang dan ancaman pinjol ilegal. Ada juga nasabah yang meninggal karena menjadi korban kekerasan fisik dari debt collector.
Siapa Korbannya?
Sejauh ini, AzaniCG tidak mendapatkan data resmi mengenai jumlah korban pinjol ilegal di Indonesia karena memang datanya tidak dipublikasikan pemerintah sepenuhnya. Namun, berdasarkan laporan media dan pengaduan masyarakat, korban pinjol ilegal tersebar di berbagai daerah dan lapisan masyarakat.
Berikut adalah beberapa contoh kasus korban pinjol ilegal di Indonesia yang terjadi baru-baru ini. Kami mencari dan mengumpulkan data valid dari media berita yang terjadi di tahun 2023 ini.
- Seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah, bunuh diri dengan cara gantung diri di rumahnya pada September 2023. Ia diduga depresi karena terlilit utang dari 23 aplikasi pinjol ilegal yang menagihnya dengan cara kasar.
- Seorang mahasiswa di Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi karena mencuri motor untuk membayar utang dari 15 aplikasi pinjol ilegal pada Oktober 2023. Ia mengaku nekat mencuri karena takut dengan ancaman debt collector.
- Seorang pegawai swasta di Jakarta, DKI Jakarta, mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya setelah dianiaya oleh debt collector dari pinjol ilegal pada November 2023. Ia mengatakan bahwa ia sudah membayar utangnya, namun masih ditagih dengan bunga yang tinggi.
- Seorang guru honorer di Makassar, Sulawesi Selatan, mengadu ke polisi karena data pribadinya disebarkan oleh pinjol ilegal pada Desember 2023. Ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, namun mendapat teror dari pinjol ilegal yang mengaku memiliki data dirinya.
Cara Mencegahnya?
Untuk mencegah dan mengatasi pinjol ilegal, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat, pemerintah, dan industri fintech. Berikut adalah beberapa cara mencegah dan mengatasi pinjol ilegal:
Masyarakat harus lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih pinjol. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan bahwa pinjol tersebut memiliki izin dari OJK dan terdaftar dalam AFPI atau AFI. Jangan mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang tidak masuk akal, seperti bunga rendah, proses cepat, atau tanpa syarat. Baca dan pahami dengan baik perjanjian pinjaman, termasuk bunga, biaya, jangka waktu, dan sanksi. Jangan memberikan data pribadi sembarangan, apalagi kepada pihak yang tidak dikenal. Jika sudah terlanjur terjerat utang dari pinjol ilegal, segera laporkan ke polisi atau OJK dan minta bantuan dari lembaga perlindungan konsumen.
Pemerintah harus lebih aktif dan tegas dalam mengawasi dan menindak pinjol ilegal. OJK harus meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan terhadap fintech, termasuk pinjol. Polisi harus menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal dengan cepat dan profesional. Pemerintah juga harus menyosialisasikan kepada masyarakat tentang cara mengenali dan menghindari pinjol ilegal serta memberikan edukasi tentang literasi keuangan digital.
Industri fintech harus lebih berkomitmen dan bertanggung jawab dalam menjalankan bisnisnya. Pinjol legal harus mematuhi peraturan OJK dan standar etika AFPI atau AFI. Pinjol legal juga harus menjaga reputasi dan kredibilitasnya dengan memberikan layanan yang berkualitas, transparan, dan adil kepada nasabah. Pinjol legal juga harus bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat dalam memberantas pinjol ilegal.
Kesimpulan
Pada bagian ini saya azanicahyagitna akan menyimpulkan dari apa yang saya tulis diatas. Jika anda membaca seluruh berita diatas tadi maka dapat disimpulkan bahwa Pinjaman Online Ilegal itu sangat berbahaya, terutama bagi masarakat bawah yang pendidikannya kurang mampu.
Kebanyakan dari mereka tidak mengukur berapa kemampuan finansial saat hendak berhutang. Padahal itu sangat penting untuk kelangsungan hidup dalam jangka panjang. Misalnya, kita memiliki penghasilan tak menentu, yaitu antara 500 ribu hingga 1 juta per-bulan. Dengan data ini maka kita harus bijak dalam menentukan target. Kita tidak boleh memilih angka tertinggi dari rentang pendapatan bulanan tersebut, tapi justru pilihlah yang terendah, atau maksimal ditengah-tengahnya. Itu bertujuan untuk mencegah hal buruk terjadi, karena kita tidak pernah tahu kapan musibah akan datang, dan pengeluaran akan membengkak tanpa diduga.
Jika sudah diketahui bahwa pendapatan perbulan anda adalah 500 ribu, maka ukurlah berapa pengeluaran untuk kehidupan sehari-hari, termasuk uang dapur, uang jajan anak, dll. Lalu kurangkan 500 ribu dengan pengeluaran bulanan Anda.
Kita ambil contoh, misalnya sisa uang yang anda miliki adalah 100 ribu, maka jika anda ingin berhutang, pastikan bahwa setoran bulanan anda tidak lebih dari 100 ribu. Apalagi jika anda memilih Pinjol untuk meminjam uang, maka Anda harus lebih berhati-hati lagi.
Satu-satunya alasan mengapa pinjol ilegal bisa membuat masyarakat terjebak kemiskinan adalah karena pinjol ilegal tidak membatasi nasabah (batasan yang dimaksud adalah berapa banyak aplikasi pinjol yang sudah digunakan) jika sudah lebih dari 1 aplikasi maka kemungkinan besar nasabah behutang ke aplikasi pinjol kedua karena untuk menutup hutang dari pinjol pertama.
Itu sangat berbeda sekali dengan ketika ingin meminjam ke pinjaman bank yang mana calon nasabah harus menyediakan sertifikat sebagai jaminan. Hal itu tentunya akan jauh lebih baik karena nasabah akan lebih berhati-hati dan tidak bisa seenaknya pinjam sana sini tanpa memikirkan risiko kedepannya, semoga informasi ini membantu semua.